Sabtu, 10 Oktober 2015

G.Tujuan Pengelolaan Arsip

https://berugaqelen2010.files.wordpress.com/2012/11/bpap_2012-3.jpghttps://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjGuLzQtuSza0gtLRSgaopmUrHUMoRWIT4M6Bet9FNKaCskNAup30yMKGVsa_1FOTVuzftOKaW7rhTIq996fWayaE10bTHpRZUXm0bxMbfTCLKj8KxBeLTEeED89glQfBoCJ8CnYYZaT3pM/s1600/Records-Management-Center-resized-600.jpg.png


  • Dalam undang-undang Nomor 7 Thn 1971 pasal 3 dinyatakan bahwa tujuan kearsipan adalah untuk menjamin keselamatan bahan pertanggungjawaban nasional tentang Perencanaan, Pelaksanaan, dan Penyelenggaraan Kehidupan Kebangsaan serta untuk menyediakan bahan-bahan pertanggungjawaban bagi Pemerintah.
  •     Drs.E.Martono, menyatakan bahwa tujuan penataan berkas atau Kearsipan dapat dirumuskan sebagai berikut :
·         Menyediakan warkat jika diperlukan
·         Menghindari pemborosan waktu dalam pencariaan
·         Mengumpulkan dan Mengelompokkan warkat yang satu dengan yang lain
·         Mengamankan warkat yang penting dari bahaya Pencurian dan Kebakaran
·         Memanfaatkan tempat penyimpanan dan sarananya
·    Melindungi serta menjaga kerahasiaan informasi yang terkadung di dalam warkat , khususnya warkat yang karena sifatnya harus drahasiakan.

  • Drs.Anhar, dalam bukunya yang berjudul “Pengurusan Surat dan Kearsipan”, menyatakan bahwa tujuan pengelolaan Kearsipan adalah meyimpan warkat sedemikian rupa sehingga mudah menemukan kembali bila sewaktu-waktu diperlukan.
Dari ketiga pendapat tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa tujuan pengelolaan kearsipan adalah sebagai berikut :
·         Memelihara arsip dengan baik
·         Menyimpan warkat dengan sistem yang tepat,sehingga mudah ditemukan kembali,secara tepat dan cepat.
·         Menyediakan tempat penyimpanan yang memadai
·         Menjamin keselamatan warkat yang baik isinya maupun bentuknya.
·         Memberikan pelayanan peminjaman warkat dengan baik



Tidak ada komentar:

Posting Komentar