

- Dalam undang-undang Nomor 7 Thn 1971 pasal 3 dinyatakan bahwa tujuan kearsipan adalah untuk menjamin keselamatan bahan pertanggungjawaban nasional tentang Perencanaan, Pelaksanaan, dan Penyelenggaraan Kehidupan Kebangsaan serta untuk menyediakan bahan-bahan pertanggungjawaban bagi Pemerintah.
- Drs.E.Martono, menyatakan bahwa tujuan penataan berkas atau Kearsipan dapat dirumuskan sebagai berikut :
·
Menyediakan warkat jika diperlukan
·
Menghindari pemborosan waktu dalam pencariaan
·
Mengumpulkan dan Mengelompokkan warkat yang satu
dengan yang lain
·
Mengamankan warkat yang penting dari bahaya
Pencurian dan Kebakaran
·
Memanfaatkan tempat penyimpanan dan sarananya
·
Melindungi serta menjaga kerahasiaan informasi
yang terkadung di dalam warkat , khususnya warkat yang karena sifatnya harus
drahasiakan.
- Drs.Anhar, dalam bukunya yang berjudul “Pengurusan Surat dan Kearsipan”, menyatakan bahwa tujuan pengelolaan Kearsipan adalah meyimpan warkat sedemikian rupa sehingga mudah menemukan kembali bila sewaktu-waktu diperlukan.
·
Memelihara arsip dengan baik
·
Menyimpan warkat dengan sistem yang
tepat,sehingga mudah ditemukan kembali,secara tepat dan cepat.
·
Menyediakan tempat penyimpanan yang memadai
·
Menjamin keselamatan warkat yang baik isinya
maupun bentuknya.
·
Memberikan pelayanan peminjaman warkat dengan
baik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar