- Archea artinya catatan/dokumen mengenai pemerintahan .
- Archium, artinya peti untuk menyimpan seatu.
- Archeon/Archeion, artinya balaikota yang sama artinya dengan Archium dalam bahasa Latin.
Menurut Undang Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan Pokokpokok Kearsipan ,yang dimaksud arsip adalah :
- naskah-naskah yag dibuat dan diterima oelh lembaga-lembaga negara dan badan-badan pemerintah dalam bentuk corak apapun.Baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksaan kehidupan pemeritah.
- naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh badan-badan atua perorangan dalam bentuk corak apapun,baik tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksnaan kehidupan kebangsaan.
- segenap warkat dari suatu organisasi kenegaraan atau badan swasta yang diadakan dalam penyelenggaraan kegiatan organisasi tersebut yang dipandang berharga untuk disimpan secara permanen bagi suatu keperluan.
- suatu instansi atau tempat warkat-warkat dari suatu organisasi disimpan secara tertib.
Menurut The Liang Gie dalam bukunya Administrasi Perkantoran Modern menyatakan bahwa arsip adalah suatu kumpulan warkat yang disimpan secara sistematis karena mempunyai suatu kegunaan agar setiap kali diperlukan dapat secara kembali ditemuka kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar