Jumat, 09 Oktober 2015

C.Peranan dan Fungsi Arsip

Inti pengertain arsip adalah kumpulan warkat yag disimpan secara sistematis agar apabila diperlukan dapat ditemukan secara tepat dan cepat.Oleh karena itu arsip mempunyai peranan sebagai berikut :

1.Sebagai pusat informasi, maksudnya setiap arsip dapat membantu ingatan seseorang tentang suatu naskah tertentu.
2.Sebagai sumber dokumentasi, maksudnya arsip dapat dipergunakan oleh pimpinan organisasi dalam rangka pengambilan keptusan secara tepat tentang masalah yang sedang dihdapi.
3.Sebagai bukti resmi untuk pertanggungjawaban penyelanggaraan Administrasi.

Adapun fungsi arsip  menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 pasal 2 adalah sebagai berikut :

a.Arsip Dinamis, yaitu arsp yang masih dipergunakan seara langsung dalam penyusunan perencanaan ,palaksanaan san penyelenggaraan kehidupan kebangsaaan pada umumnya atau dipergunakan dalam penyelenggaraan pelayanan ketatausahaan dalam ruang lingkup admnistrasi negara.
b.Arsip Statis, yaitu arsip yang sudah tidak dipergunaka lagi secara lngsung untuk perencanaan ,penyelenggaraan kegiatan tugas pokok maupun dalam penyelenggaraan kegiatan ketatausahaan dlm penyelenggaran kehidupan kebangsaan pada umumnya dan penyeleggaraan sehari-hari admnistrasi negara.

Dalam aktivitas sehari-hari administrasi maupun kegiiatan lainnya sutu kantor atau perusahaan maka arsip dapat befrungsi sebagai :
  • Sumber ingatan bagi organisasi atau perorangan bila telah lupa isi dari dokumen dan permasalahan yang perlu diperhatikan isinya serta ada keterkaitan dengan permasalahan baru.
  •  Sumber informasi keterangan bagi pejabat atau orang yang memerlukannya dalam menghadapi permasalahan.
  • Bahan Penelitian bahwa arsip merupakan data dan fakta yang otentik untuk dijadikan dasar pemikiran suatu penelitian.
  • Bukti tertulis yaitu sebagai alat pembuktian suatu hal.
  • Gambaran peristiwa masa lampau artinya dalam arsip tersimpan beberpa ketererangan peristiwa masa lampau sebagai bukti sejarah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar